Seputar Kereta Api

Photo by:Muhammad Dhafin K

Standar Operasional Prosedur (SOP)

Seorang Operator Kereta Perawatan Jalan Rel di PT Kereta Api Indonesia 


I. Kondisi Umum

I. I Operator wajib memakai APD (Alat Pelindung Diri) lengkap dengan ID Card.

1.2 Operator wajib mempunyai :

a.       Minimal sertifikat kompetensi tenaga perawatan mesin perawatan jalan rel tingkat pelaksana (PDP II Operator KPJR);

b.       Keterangan kecakapan pemahaman lintas (J .63); dan

c.       Keterangan kecakapan penguasaan KPJR tertentu (J. 64).

I .3 Jumlah standard operator KPJR :

a.        Jumlah operator MTT standard 4 orang dan minimal operasi 3 orang;

b.       Jumlah operator PBR/SSP/USP standart 3 orang dan minimal operasi 2 orang;

c.        Jumlah operator VDM standard 2 orang dan minimal operasi 2 orang;

d.       Jumlah operator TG standard 3 orang dan minimal operasi 2 orang;

e.        Jumlah operator EXCAVATOR standard 2 orang dan minimal operasi 2 orang;

f.         Jumlah operator LORI PENARIK (TMC, HIKORIKU, MJK, NAGOYA) standard 2 orang dan minimal operasi 2 orang.

1.4 Pengoperasian KPJR wajib dikawal oleh petugas yang ditunjuk oleh KUPT jalan rel, yang mengoperasikan memiliki tanda kecakapan pengantar/ J.63 mulai KPJR berangkat dari łokasi stabling sampai łokasi kerja, dan kembali lagi ke łokasi stabling. KUPT resort jalan rel bertanggungiawab atas pengoperasian KPJR di wilayahnya.

1.5 Untuk efisiensi dan efektifitas operasional KPJR, minimal waktu kerja perawatan minimal 2 jam.

2. Persiapan

2.1 Operator dan pengawal wajib hadir di łokasi mesin 60 menit sebelum bekerja, melaksanakan apel kesiapan kerja.

2.2 Operator wajib melaksanakan perawatan harian sesuai check sheet serta mencatat laporan perawatan harian dan kerusakan mesin pada buku riwayat mesin dan kelengkapan alat kerja.

2.3 Operator bersama Quality Control Jalan Rel/Kepala Resort Jalan Rel telah memeriksa kesiapan lahan yang akan dioperasikan KPJR termasuk lahan yang telah di optik.

2.4 Operator memeriksa No Go Item :

a.    Suling (S35);

b.   Bendera;

c. Stop block;

d. Alat komunikasi;

e. Wiper;

f.  Lampu Luar;

g.   Lampu kabin;

h.   Lampu merah (S21 malam);

. Dongkrak angkat geser 2 bh dan 4 bh blok kayu;

j. Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

2.5 Mesin bekerja harus sesuai Waktu Kerja Perawatan (WKP), kepala operator, operator harus mengetahuinya.

2.6 Pengawal/ pengantar mesin berkoordinasi dengan PPKA dan harus membawa alat komunikasi.

2.7 Persyaratan lahan untuk pengoperasian KPJR:

a.        Tebal balas di bawah bantalan minimal 15 cm dan balas diantara bantalan cukup;

b.        Lebar bahu balas minimal 30 cm dan lebih tinggi dari tanah dasar;

C. Tidak terdapat rel, penahan balas yang sudah tertimbun balas;

d.       Balas harus bersih dari kecrotan;

e.        Jalan perlintasan yang akan dirawat oleh KPJR harus dibongkar perkerasannya;

f.         Data Iengkung harus disajikan yang terbaru dan diopname terlebih dahulu;

g.       Besaran nilai angkatan 50 mm dengan dua kali turun tamping dan geseran 30 mm untuk sekali operasi.

2.8 Dalam pergantian dinasan operator melakukan serah terima dengan mengisi buku serah terima dinasan.

3. Mesin Pada Saat Beroperasi

3.1 Mesin stand-by di jalur pemberangkatanjalur KA sebelum KPJR ke lintas.

3.2 Operator wajib memasang ID Card/ Kartu Tanda Pengenal kecakapan operator di saku pakaian kerja.

3.3 Operator wajib memastikan Radio rig/ Alat Komunikasi dapat berkomunikasi dengan Stasiun/ PPKA (Cek modulasi).

3.4 Operator mencatat laporan kerja, Jam Mesin, Counter Pecok pada buku Laporan Harian Mesin dan melaporkan kepada kepala operator setelah selesai mengoperasikan mesin.

3.5 Operator yang bertugas di bawah mengawasi samping kanan, kiri dan depan pada saat mesin bekerja.

3.6 Pengawal/ pengantar mesin mengecek hasil kerja dengan alat ukur dan meyakinkan kondisi jalur aman dilalui KA sesuai kecepatan yang telah ditetapkan.

4. Mesin Setelah Bekerja

4.1 Operator memastikan alat pengamanan kerja dałam keadaan terkunci/ aman.

4.2 Operator menggabungkan/ merangkai mesin KPJR, pengawal berkoordinasi dengan PPKA dan menyatakan selesai operasi, kondisi lintas aman dan siap kembali ke stasiun stabling.

4.3 Pengawal/ pengantar mencatat dan melaporkan hasil kerja pengoperasian KPJR kepada KUPT Resort jalan rel.

4.4 Saat mesin stabling di Emplasemen operator wajib membuang sisa oksidasi pada tabung angin kerja, memastikan rem parkir terkunci dan memasang stop błock serta mesin dałam kondisi mati.

5. Kondisi Emergency (Rintang Jalan)

5.1 Pengawal/ Pengantar lapor PPKA dan KUPT Resort Jalan Rel serta pemasangan semboyan 3.

5.2 Operator wajib melaporkan kondisi rintang jalan kepada KUPT Mekanik dan JM / Asman

Fasilitas.

5.3 Operator segera mengevakuasi rintang jalan.

0 Response to "Seputar Kereta Api"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel